Sabtu, 17 Desember 2011

Kendala-kendala yang terjadi dalam proses tranportasi di dalam SCM

  
TransportDi dalam suatu perusahaan, Suply Chain Management (SCM) sangat berperan penting bahkan menjadi kunci sukses dalam memberikan pelayanan kepada konsumen dan memenangkan persaingan. Di dalam SCM terdapat suatu tahapan yang sangat perlu untuk diperhatikan yaitu Transportasi

Transportasi sangatlah berperan penting dalam suatu perusahaan, akan tetapi sering kali dalam proses distribusi barang atau jasa sangat mungkin terjadi yang namanya kendala-kendala di luar dugaan yang bisa menghambat suatu pekerjaan bahkan dapat merugikan perusahaan baik secara materil maupun imateriil adapun kendala-kendala tersebut sering kali membuat para pengusaha mengeluh kesah.

Adapun beberapa kendala yang dikeluhkan para pengusaha adalah: kemacetan, pungutan liar, insfrastruktur yang sangat memprihatinkan seperti jalan rusak.kondisi pelabuhan yang sangat semrawut, mahalnya ongkos transportasi seperti mahalnya bahan bakar dan ongkos supir .kendala-kendala tersebut merupakan suatu hal yang lazim terjadi di Negara ini akan tetapi bila hal tersebut terus dibiarkan maka akan menjadi suatu preseden yang sangat buruk bagi Negara kita dan yang menjadi korban bukan hanya pengusaha akan tetapi masyarakat pun menjadi korban karena harus membayar harga yang lebih mahal barang yang dibutuhkan akibat dari keterlambatan barang.

Salah satu yang sering dikeluhkan oleh para pengusah adalah kemacetan hal ini merupakan suatu hal yang sangat tapi berdampak sangat luas seperti pemakaian bahan bakar manjadi boros serta produk-produk yang dikirim banyak yang rusak sehinnga ketika barang sampai ke tangan konsumen banyak dikembalikan kembali itu menyebabkan pengusaha merugi

Hal seperti itu perlu mendapat perhatian khusus dari para pengusaha supaya kedepan hal-hal yang seperti itu bisa diminimalisir seperti dengan cara memperbaiki sistem kerja dan memberikan pelatihan khusus kepada para pegawai supaya mereka mempunyai rasa tanggung jawab akan pekerjaannya di harapkan dengan cara-cara tersebut bisa meningkatkan kinerja setiap pegawai dan hal-hal yang tidak di inginkan pun bisa dihindarkan.

1.Berikut ini beberapa artikel tentang usaha-usaha para pengusaha memerangi Pungutan Liar
Buruh tidak harus berseteru dengan pengusaha dalam menuntut kenaikan upah minimum karena pengusaha juga tertekan oleh kebijakan pemerintah yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi. Semestinya buruh dan pengusaha bersatu melawan praktik pungli yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi.
Ketua Umum Serikat Pekerja Rakyat Indonesia Ruslan Effendy  mengatakan, berbagai kebijakan di daerah, yang termuat dalam peraturan daerah, memperparah ekonomi biaya tinggi.
Banyak peraturan yang sangat merugikan pengusaha dan pada gilirannya berpengaruh terhadap kemampuan pengusaha meningkatkan kesejahteraan buruh.
Dia menyebut contoh, pedagang daging dan sayuran harus mengurus izin tersendiri. Bahkan untuk pembuatan eskalator juga memerlukan izin yang biayanya disesuaikan dengan jumlah karyawan yang menggunakannya.
“Itu baru sebagian contoh kecil dari ekonomi biaya tinggi akibat otonomi daerah. Belum lagi pungutan-pungutan liarnya, benar-benar high cost economy,” katanya.

Peraturan Daerah
Ruslan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera meninjau berbagai peraturan daerah yang berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi. Perda-perda itu diberlakukan atas pengesahan Departemen Dalam Negeri.
Ketua Umum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jacob Nuwa Wea dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi berulang kali meminta pemerintah serius menghapuskan ekonomi biaya tinggi akibat berbagai pungutan tak resmi. “Kalau pos biaya aneh-aneh itu dihitung besarnya bisa mencapai 30 persen dari biaya produksi,” kata Wanandi.
Jacob mengemukakan, bila alokasi dana pengusaha untuk biaya aneh-aneh itu dapat dipangkas kemudian dialokasikan untuk buruh.
Dengan demikian esejahteraan buruh akan jauh meningkat. Biaya aneh-aneh yang 30 persen itu jauh melebihi proporsi labour cost di Indonesia.
Mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2006, Wanandi mengemukakan, pihaknya mengimbau pengurus Apindo daerah untuk mengusulkannya berdasarkan rata-rata laju inflasi, yakni sekitar 15 persen. Alasannya, kenaikan UMP harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan di suatu daerah dan juga harus dibedakan antara perusahaan padat modal dan padat karya.
Dikemukakan, perusahaan memahami kesulitan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya pascakenaikan harga BBM. Tapi, pekerja juga diimbau memahami kesulitan pengusaha.
Sebagian besar perusahaan sekarang tidak sehat karena menurunnya penjualan yang berkisar 10-30 persen akibat menurunnya daya beli masyarakat. Apindo menilai kenaikan UMP 2006 sebesar 15 persen adalah sesuai dengan laju inflasi. Pengusaha juga diimbau menaikkan uang transpor dan uang makan pekerja.
Jacob mengatakan, tidak sependapat dengan usulan Apindo. “Kenaikan upah minimum provinsi mengacu pada laju inflasi maka kenaikan UMP itu sama saja dengan menipu buruh. Itu sama saja dengan tidak ada kenaikan upah,” katanya.
Alasannya, penetapan UMP sekarang tidak lagi berdasarkan kebutuhan hidup minimum (KHM), melainkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dicontohkan, penetapan UMP di DKI yang hanya Rp 819.100 per bulan, sementara jika mengacu pada KHL, selayaknya menjadi sekitar Rp1,2 juta.

Rendah
Secara terpisah, Humas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Andy William Sinaga mengemukakan, penetapan upah minimum di Indonesia sangat jauh dari pemenuhan kebutuhan hidup dasar buruh. Secara umum tingkat upah di Indonesia khususnya di sektor industri masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Brunei, dan Filipina.
Hasil survei di sentra-sentra industri di Jakarta, Tangerang, Karawang, Surabaya, Bandung, Sumatera Utara, Batam, dan Riau, menunjukkan hampir 70 persen dari sampel menyatakan upah bulanan mereka tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar keluarga. Hampir 50 persen dari upah itu untuk biaya transportasi. Selebihnya habis untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan uang sekolah anak-anak.
Hasil survei itu juga menunjukkan, tingkat pengeluaran buruh berkisar antara Rp 900.000 hingga Rp 1,8 juta. Kalau di Jakarta upah minimum ditetapkan Rp 819.000 berarti buruh masih menombok setiap bulan, katanya.

Sementara itu, unjuk rasa terus-menerus dari sekitar 200 buruh yang tergabung dalam Aliansi Peduli Upah (APU) Cimahi 2006 di Gedung Sate, Bandung,, membuahkan hasil. Gubernur Jawa Barat melalui Wakilnya Nu’man Abdul Hakim mengirimkan surat kepada Wali Kota Cimahi Itoch Tochija untuk meninjau kembali besaran rekomendasi upah minimum yang akan disahkan oleh Gubernur Jabar.
Dalam surat bernomor 561/4305/Bangsos yang bersifat penting tersebut, Gubernur Jabar menyatakan telah menerima aspirasi dari APU Cimahi dan meminta kepada Itoch untuk mendalami dan mengkaji rekomendasi upah minimum
untuk itu perlunya peran pemerintah dan aparat keamanan dalam menylesaikan masakah pungutan liar tersebut..
sekian

Source : http://onlinebuku.com/2008/12/03/kendala-kendala-yang-terjadi-dalam-proses-tranportasi-di-dalam-scm/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar