Senin, 19 Desember 2011

TENDER

Tender atau lelang merupakan proses awal dari kegiatan konstruksi. Dimana tender merupakan suatu sistem kompetisi untuk mengadakan atau memilih kontraktor yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan, dan memilih konsultan sebagai owner didalam proyek, dengan mengajukan penawaran tertulis tentang besarnya biaya dan limit waktu yang dibutuhkan
Pelelangan terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan  secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan.
Tender dalam suatu kegiatan konstruksi bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam mengajukan penawaran pekerjaan.
Tahapan Proses Tender
Panitia pengadaan adalah panitia lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.
Adapun prosedur pelaksanaan tender ini sebagai berikut :
  1. Pembentukan Panitia Tender
  2. Pengumuman Tender
  3. Undangan Tender
  4. Aanwijzing
  5. Pemasukan Penawaran
  6. Penutupan Kontrak tender
  7. Pembukaan sampul Penawaran
  8. Evaluasi Penawaran
  9. Pembukaan berita acara tender
  10. Penetapan calon pemenang tender
  11. Usulan Penetapan calon pemenang
  12. Pengumuman calon pemenang
  13. sanggahan peserta
  14. Tender yang gagal dan tender yang ulang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar