Pelelangan terdiri dari pelelangan umum dan pelelangan terbatas. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang/jasa lainnya yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya, sedangkan pelelangan terbatas adalah pelelangan yang dilaksanakan antar rekanan yang telah terdaftar dan mempunyai kualifikasi serta klasifikasi bidang tertentu sesuai dengan tingkat kebutuhan pada pelaksanaan pekerjaan.
Tender dalam suatu kegiatan konstruksi bertujuan agar terciptanya persaingan yang sehat antara peserta tender dalam mengajukan penawaran pekerjaan.
Tahapan Proses Tender
Panitia pengadaan adalah panitia lelang atau panitia pemilihan langsung atau panitia penunjukan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/ satuan kerja/ pemimpin proyek/ bagian proyek yang disamakan.
Adapun prosedur pelaksanaan tender ini sebagai berikut :
- Pembentukan Panitia Tender
- Pengumuman Tender
- Undangan Tender
- Aanwijzing
- Pemasukan Penawaran
- Penutupan Kontrak tender
- Pembukaan sampul Penawaran
- Evaluasi Penawaran
- Pembukaan berita acara tender
- Penetapan calon pemenang tender
- Usulan Penetapan calon pemenang
- Pengumuman calon pemenang
- sanggahan peserta
- Tender yang gagal dan tender yang ulang
referensi : http://dipranatha.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar